
Ketua Jurusan Manajemen Pendidikan FIP UNG: Dr. Arifin, S.Pd., M.Pd (kiri) Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan UNG : Dr. Arwildayanto, S.Pd., M.Pd ( kanan)
Gorontalo ,14 Januari 2020. Perjanjian kinerja jurusan Manajemen Pendidikan dalam rangka mewujudkan manajemen perguruan tinggi yang efektif, transparan, dan akuntabel dan berorientasi pada empat pilar pengembangan Universitas Negeri Gorontalo serta Mewujudkan Fakultas Ilmu Pendidikan yang Unggul dan Berdaya saing. Dalam Perjanjian Kinerja Tahun 2020 Jurusan Manajemen Pendidikan Fakultas Ilmu Pendidikan UNG terdapat empat pilar pengembangan yaitu Akreditasi, Penelitian dan Pengabdian, Kualitas Lulusan, serta Kerjasama.
Periode transisi kembali ke rutinitas akademis setelah libur panjang, yang berfokus pada administratif dan persiapan studi
Sanggah nilai mahasiswa adalah proses formal di universitas di mana mahasiswa mengajukan keluhan atau keberatan terhadap nilai yang mereka peroleh dalam suatu mata kuliah.
Proses persetujuan dari Dosen Pembimbing Akademik (DPA) atau pihak terkait terhadap rencana mata kuliah yang akan diambil mahasiswa dalam satu semester, yang dicatat dalam Kartu Rencana Studi (KRS) agar mahasiswa sah untuk mengikuti perkuliahan.
Proses memasukkan data jadwal perkuliahan (mata kuliah, dosen, waktu, dan ruang) ke dalam sistem informasi akademik kampus (SIAKAD) oleh pihak administrasi, yang kemudian menjadi dasar bagi mahasiswa untuk mengambil mata kuliah (KRS) secara online di awal semester